Anda tidak perlu mengajukan ulang atau menghubungi PT Lentera Dana Nusantara untuk dapat menggunakan layanan Bebas Denda Keterlambatan pada Proteksi SPinjam. Bebas Denda Keterlambatan akan secara otomatis digunakan pada pembayaran tagihan pertama Anda yang mengalami keterlambatan.
Bebas Denda Keterlambatan hanya berlaku untuk pembayaran tagihan pertama Anda yang mengalami keterlambatan. Setelah Anda menggunakan layanan Bebas Denda Keterlambatan, denda akan berlaku otomatis. Mohon untuk selalu melakukan pembayaran tagihan tepat waktu untuk menghindari dikenakannya denda keterlambatan.